Monday, May 14, 2012

Akhir dari Musik Bajakan?

Hari ini, ada sedikit berita yang cukup menarik. Berikut ini adalah cuplikannya:

Wakil Ketua DPR Minta Pengaduan Ahmad Dhani Ditindaklanjuti

Ahmad Toriq - detikNews
Senin, 14/05/2012 15:50 WIB

Jakarta Pengaduan Ahmad Dhani tentang aksi download lagu di internet mendapat tanggapan positif dari DPR. Waka DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi DPR terkait menindaklanjutinya dengan meminta penjelasan Kapolri dan Menkominfo dalam sesi rapat kerja mereka.

"Permintaan saya terima. Saya rasa tidak perlu ragu memanggil Menkominfo dan Kapolri untuk persoalan hukumnya," kata Priyo usai menerima Ahmad Dhani dan rombongan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/5/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menggugat praktek download lagu di internet yang menurutnya illegal dan sangat merugikan. Dia meminta kepada DPR membuat payung hukum agar praktek demikian diatur sedemikian rupa agar para musisi dihargai hak ciptanya dan negara memperoleh pendapatan tambahan.

"Sekarang dari satu situs ilegal ada 6 juta download per hari, kalau kita misalkan 1 lagu perdownloadnya Rp 1.000 maka ada Rp 6 milyar. Itu baru dari satu situs, sedangkan ada ratusan situs," ujar Ahmad Dhani.

"Kalau (tidak) dibuatkan aturannya, tahun depan mungkin industri musik kita sudah mati," sambung musisi berkepala plontos ini.

Di dalam kesempatan siang ini Ahmad Dhani didampingi oleh Mulan Jameela, Syahrini dan perwakilan dari Sony Music Indonesia. Sedangkan Priyo Budi Santoso didampingi oleh anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya, dan anggota Komisi III DPR Nudirman Munir.
 Sumber: detik

Usaha demikian juga bukan hal baru di dunia internasional, contohnya berikut ini:

Situs berbagi file Megaupload ditutup

Terbaru  20 Januari 2012 - 10:09 WIB

Megaupload mengenakan bea untuk pengguna yang mengunggah file besar secara anonim
Megaupload, salah satu situs berbagi file internet terbesar, ditutup oleh pihak berwenang di AS.
Para pendiri situs itu dikenakan tuduhan pelanggaran undang-undang anti pembajakan.
Jaksa wilayah menuduh perusahaan itu telah merugikan para pemegang hak cipta sebesar US$ 500 juta (RP 4,5 triliun).
Kabar ini muncul satu hari pasca protes RUU Penghentian Pembajakan, namun para penyidik mengatakan mereka telah memerintahkan penutupan itu sejak dua pekan lalu.
Departemen Kehakiman AS mengatakan dua pendiri Megaupload Kim Dotcom, yang memiliki nama asli Kim Schmitz, dan Mathias Ortmann ditangkap di Auckland, Selandia Baru bersama dua pegawai mereka atas permintaan AS. Tiga orang terdakwa lain dalam kasus ini masih dalam pencarian.
"Ini adalah salah satu kasus kejahatan hak cipta terbesar di Amerika Serikat dan langsung menargetkan penyalahgunaan situs penyimpanan konten dan distribusi publik untuk melakukan kejahatan hak intelektual," kata sebuah pernyataan dalam website mereka.

Situs pihak ketiga

Tuduhan-tuduhan tersebut termasuk pelanggaran hak cipta, konspirasi untuk melakukan pemerasan dan pencucian uang.
Pengadilan federal di Virginia memerintahkan 18 nama domain terkait dengan perusahaan itu disita.
Departemen Kehakiman mengatakan lebih dari 20 perintah pencarian telah dieksekusi di sembilan negara dan aset senilai US$ 50 juta telah disita.
Jaksa mengklaim para tertuduh membuat sebuah model bisnis yang dirancang untuk mempromosikan pengunggahan materi-materi yang memiliki hak cipta.
"Para konspirator diduga membayar para pengguna situs itu untuk mengunggah konten ilegal dan mempublikasikan link konten itu ke pengguna lain di seluruh dunia," menurut sebuah pernyataan.
"Dengan mendorong secara aktif penggunaan situs-situs pihak ketiga untuk mempublikasikan konten terlarang, para tertuduh tidak perlu lagi mempublikasikan konten itu di situs Megaupload."
Sebelum ditutup, Megaupload memuat pernyataan menyangkal semua tuduhan dan menyebutnya sebagai "dilebih-lebihkan."
"Faktanya adalah sebagian besar lalu lintas internet Mega legal dan kami akan tetap berada di sini.
"Jika industri konten ingin memanfaatkan popularitas kami, kami dengan senang hati akan menyambut ajakan dialog. Kami memiliki banyak ide yang bagus. Silakan hubungi kami."

Blackout

Penutupan ini hanya satu hari setelah ribuan website menghentikan operasi online atau blackout untuk memprotes RUU Penghentian Pembajakan (Sopa) serta RUU Perlindungan terhadap Hak Intelektual (Pipa).
Kamar Dagang AS membela RUU itu dengan mengatakan bahwa badan-badan hukum "kekurangan alat" untuk mengaplikasikan undang-undang properti intelektual ke dunia digital.
"Tak satu pun dari RUU itu yang mendekati peluang lolos, mereka masih memerlukan banyak revisi. Namun tampaknya para pejabat dapat menggunakan alat yang sudah ada untuk menjatuhkan bisnis-bisnis yang diduga memicu pembajakan," kata pakar distribusi media dari badan konsultasi Gartner, Mike McGuire.
"Pertanyaan yang muncul adalah jika anda bisa menemukan dan menangkap orang yang dicurigai terlibat pembajakan menggunakan undang-undang yang ada, lantas kenapa harus membuat peraturan baru yang hanya berlaku di AS dan berpotensi merusak."
Sumber: BBC

Salut dengan usaha dari Mas Dhani. Buat saya, diambil positifnya saja. Mungkin penikmat musik di indonesia agak "jengkel" dengan hedonisme para musisi Indonesia, tetapi di lain pihak ini bisa menjadi angin segar buat musik indie dan artis2 lokal yang tidak punya akses ke major label. Coba saja berkeliling ke daerah2, saya bisa sedikitnya menyebut 3 daerah "kecil" yang punya geliat di industri musik lokal.

Yang pertama yang menonjol adalah Bali. Di Bali begitu banyak penyanyi2 lokal yang menyanyikan musik2 yang khas daerah Bali. Selain itu juga cukup banyak grup2 rock di Bali sebangsa grup "XXX". Yang kedua adalah komunitas underground di sekitar Yogyakarta. Saat saya melewati daerah ini menggunakan kerata api "Matarmaja", begitu banyak diputar musik2 dan diskusi seputar festival musik underground di sana. Yang ketiga di daerah Banyuwangi. Di sana dikenal musik Banyuwangi (Osing) yang begitu khas, memiliki nuansa perpaduan antara Bali dan Jawa Timur, namun dengan ciri khas bahasanya sendiri. Di jenis musik ini ada yang terkenal dengan nama: Richardo Benito Belum lagi para pemusik indie yang begitu panjang daftarnya, di mana banyak terdaftar di situs2 seperti Reverbnation atau MySpace. Mereka2 ini kan juga punya hak untuk setiap karya mereka kan?

Meskipun demikian, ada juga orang yang berprinsip: "Saya cuma download musik2 luar kok"... (termasuk saya) Ya ini mah 11-12, sama saja. Terus gimana dong? Saya pribadi sih agak pesimis, orang katanya situs porno yang udah diblokir oleh Keminfo masih bisa diakses pakai trik2 tertentu tuh...

Pokoknya, inti dari tulisan saya ini adalah masalah apresiasi. Kita perlu belajar untuk mengerti ini. Satu kata ini saja, sudah cukup menurut saya. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment