Sunday, March 18, 2012

Berita Unik Bulan Ini

Dari dalam negeri, 429 orang menjadi tergugat:
BLITAR – Pada umumnya Persidangan dilakukan di Kantor Pengadilan, namun kali ini beda. Persidangan ratusan warga dusun Suwaru Buluroto, desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar dilaksanakan di Gedung Serba Guna “Graha Patria” Kota Blitar.
Ratusan warga setempat harus menjalani persidangan di Gedung Graha Patria yang berada di jalan Cokroaminoto, karena tersangkut kasus perdata terkait sengketa tanah Suwaru Buluroto dan melawan tiga orang penggugat. Sidang kasus perdata ratusan warga setempat dilaksankan di Gedung Graha Patria pada hari Jum’at, 16/03/2012, pasalnya Kantor Pengadilan Negeri Blitar tidak mampu menampung jumlah tergugat yang mencapai 429 orang. Jumlah tergugat tersebut merupakan warga satu dusun penggugat, yakni dusun Suwaru Buluroto, desa Karangrejo Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Tidak hanya orang dewasa yang menghadiri jalannya sidang tersebut nenek-nenek, kakek-kakek pun juga terpaksa mengikuti jalannya persidangan. Bahkan ada juga yang membawa anak-anak mereka yang masih bayi. Pasalnya tidak ada sanak saudara yang menjaga, jika ditinggal di rumah.
 Ketiga Hakim yang dipimpin Zulkarnain, untuk mengapsen para tergugat membutuhkan waktu hamper lima jam, karena banyaknya tergugat. Pengadilan Negeri Blitar terpaksa menghadirkan seluruh tergugat untuk mengklarifikasi data, karena sengketa lahan termasuk ranah hokum perdata.
Menurut Siswandi, salah satu tergugat mengaku, dirinya dan juga warga dusun yang lain harus rela menunggu hingga 5 jam lebih, untuk mengikuti absen dan klarifikasi data para tergugat oleh hakim yang diketuai Zulkarnaen.
Permasalahan ini berawal dari gugatan ketiga warga yakni Lilik Katriwinarsih, Mesiyah dan Hariadi yang mengklaim tanah yang sudah ditempati warga dusun setempat selama puluhan tahun, bahkan tanah seluas 609,4769 hektar tersebut sudah ditanami dengan aneka macam palawija, untuk menghidupi anak-istri mereka selama ini, adalah milik buyut mereka, yakni pasutri Djosentono dengan Bonikem yang sudah meninggal tahun 1970 lalu.
“Kami sudah menunggu selama 5 jam, untuk nunggu giliran absen dan klarifikasi dari pak hakim,” jelas Suwandi warga setempat.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, Atok Nugroho mengatakan, pihaknya terpaksa memindahkan jalannya Sidang Perdata tersebut ke gedung Graha Patria, karena Kantor Pengadilan Negeri Blitar tidak mampu menampung tergugat yang jumlahnya ratusan tersebut. Dan di Indonesia mungkin baru kali ini sidang kasus perdata yang jumlah tergugatnya mencapai 429 orang.
“Karena ruang sidang Pengadilan tidak mencupi untuk menampung 429 orang, maka sidang terpaksa kami pindahkan ke gedung Patria,” kata Atok.
Dan untuk perkara perdata kejadian seperti ini di Indonesia, mungkin baru pertama kali, imbuh Humas Pengadilan Negeri Blitar ini.
Namun menurut pengakuan Asmono, salah satu tergugat mengatakan, tanah tersebut sudah dimiliki nenek moyang mereka secara turun temurun sejak penjajahan Belanda. Bahkan dari dulu sudah ditanami dengan berbagai macam tanaman untuk menopang kehidupan 429 warga beserta keluarganya dusun Suwaru Buluroto.
“Kami secara turun temurun sudah menduduki mengerjakan lahan tersebut sejak nenek moyang kami, untuk menghidupi keluarga kami,” ungkap Asmono.
Dia menambahkan, harapan warga agar tanah yang salami ini digarap selama turun temurun sejak jaman Belanda, bisa menjadi hak milik mereka. (FJR)
Sumber: http://pewarta-indonesia.com/warta-utama/8089-ratusan-warga-disidang-di-gedung-patria.html

Dari mancanegara, Pengadilan Guatemala memvonis empat mantan pejabat militer masing-masing dengan 6.060 tahun penjara:
Kota Guatemala,
Aneh tapi nyata :   Pengadilan Guatemala memvonis empat mantan pejabat militer masing-masing dengan 6.060 tahun penjara pada Rabu(3/8) atas kasus pembunuhan terhadap lebih dari 200 warga sipil pada 1982 saat perang saudara di negara itu.

   "Pengadilan ini dengan suara bulat menyatakan para tertuduh sebagai pelaku pembunuhan. Untuk kejahatan itu, hukuman 30 tahun penjara untuk masing-masing korban menjadikan seluruhnya 6.030 tahun penjara, " kata pengadilan tersebut dalam keputusannya.

    Selain itu, pengadilan menjatuhkan hukuman pada masing-masing bekas pejabat tersebut 30 tahun penjara lagi karena " Kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pasukan keamanan negara", menjadikan seluruhnya 6.060 tahun penjara setiap orang (terdakwa).

    Pembunuhan itu terjadi dalam tiga hari pada Desember 1982 sebagai sebagian dari perang saudara 1969-1996 di negara itu. Beberapa saksi mengatakan para korban termasuk wanita hamil , anak-anak dan orang tua. Mereka yang selamat hanya beberapa anak saja.

    Pengadilan mengatakan pembunuhan itu "jahat" karena mereka 'dihilangkan dari peta" desa Dos Erres dibagian peten.

    Orang-orang yang dihukum itu, Antonio Carlos Carias, Manuel Pop, Reyes Collin dan Daniel Martinez, adalah bagian pasukan militer elite "kabil" ketika mengambil bagian dalam pembunuhan besar-besaran itu, menurut lembar tuduhan.
    Pedro Pimentel juga telah ditahan berkaitan dengan kasus itu setelah dideportasi dari AS bulan lalu. Tiga orang lainnya telah ditangkap berkaitan dengan pembunuhan itu, dua dari mereka di Guatemala dan satu di kanada.
    Pembantaian itu terjadi saat rezim militer Jendral Efrain Rios Montt, yang diduga telah memerintahkan serangan itu.
    Bekas kepala militer itu sekarang ini menghadapi dua kasus terbuka terhadapnya di spanyol dan Guatemala karena kejahatan terhadap kemanusiaan.
    Pembunuhan di Dos Erres adalah satu dari 699 kasus yang didokumentasikan oleh Komisi Klarifikasi Sejarah, yang laporannya menyebutkan sekitar 200.000 korban dari perang saudara selama 36 tahun di Guatemala.
 

Weleh-weleh...

No comments:

Post a Comment